TRAINING UPDATING PERATURAN, PENGISIAN SPT PPH BADAN DAN REKONSILIASI FISKAL
PENGERTIAN PELATIHAN UPDATING PERATURAN, PENGISIAN SPT PPH BADAN DAN REKONSILIASI FISKAL

Pelatihan Updating Peraturan, Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal merupakan program pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap peraturan perpajakan terbaru serta kemampuan teknis dalam pelaporan pajak perusahaan. Dalam dunia bisnis yang dinamis, regulasi perpajakan sering mengalami perubahan sehingga perusahaan harus selalu mengikuti update agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Pelatihan ini mencakup pemahaman mengenai peraturan pajak terkini, teknik pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan secara benar, serta proses rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan komersial dan fiskal. Pentingnya mengikuti pelatihan ini terletak pada kemampuan peserta dalam meminimalkan kesalahan pelaporan pajak, menghindari sanksi administratif, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Selain itu, pelatihan ini juga membantu meningkatkan akurasi laporan keuangan, efisiensi proses perpajakan, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam aspek keuangan dan pajak perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN UPDATING PERATURAN, PENGISIAN SPT PPH BADAN DAN REKONSILIASI FISKAL
Berikut tujuan Pelatihan Updating Peraturan, Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal:
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap peraturan perpajakan terbaru.
- Membekali peserta dengan kemampuan pengisian SPT PPh Badan secara benar dan sesuai ketentuan.
- Meningkatkan keterampilan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal antara laporan komersial dan fiskal.
- Memahami perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi risiko perpajakan.
- Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
MANFAAT PELATIHAN UPDATING PERATURAN, PENGISIAN SPT PPH BADAN DAN REKONSILIASI FISKAL
Berikut manfaat Pelatihan Updating Peraturan, Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal:
- Mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak perusahaan.
- Menghindari sanksi administratif akibat ketidakpatuhan pajak.
- Meningkatkan akurasi dan keandalan laporan perpajakan.
- Mempermudah proses penyusunan dan pelaporan SPT PPh Badan.
- Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
- Mendukung pengambilan keputusan keuangan yang lebih tepat dan sesuai regulasi.
MATERI PELATIHAN UPDATING PERATURAN, PENGISIAN SPT PPH BADAN DAN REKONSILIASI FISKAL
Berikut materi Pelatihan Updating Peraturan, Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal:
- Pengantar Perpajakan dan Update Peraturan
a. konsep dasar perpajakan di Indonesia
b. update peraturan pajak terbaru
c. perubahan kebijakan PPh Badan - Ketentuan Umum PPh Badan
a. subjek dan objek pajak PPh Badan
b. penghasilan kena pajak
c. biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan
d. tarif dan perhitungan PPh Badan - Rekonsiliasi Fiskal
a. pengertian rekonsiliasi fiskal
b. perbedaan laporan komersial dan fiskal
c. koreksi fiskal positif dan negatif - Pengisian SPT PPh Badan
a. struktur dan formulir SPT PPh Badan
b. pengisian lampiran SPT
c. pelaporan penghasilan dan biaya
d. pelaporan kredit pajak dan pajak terutang - Praktik Pengisian SPT PPh Badan
a. studi kasus pengisian SPT
b. simulasi perhitungan pajak
c. validasi dan pengecekan data
d. kesalahan umum dalam pengisian SPT - Kepatuhan dan Manajemen Risiko Pajak
a. prinsip kepatuhan pajak (tax compliance)
b. identifikasi risiko perpajakan
c. strategi mitigasi risiko pajak
d. dokumentasi dan administrasi pajak - Pemeriksaan dan Sengketa Pajak
a. proses pemeriksaan pajak
b. hak dan kewajiban wajib pajak
c. penanganan sengketa pajak - Best Practice Perpajakan Perusahaan
a. perencanaan pajak (tax planning)
b. optimalisasi beban pajak secara legal
c. integrasi sistem akuntansi dan perpajakan
d. continuous improvement dalam pengelolaan pajak
PESERTA PELATIHAN UPDATING PERATURAN, PENGISIAN SPT PPH BADAN DAN REKONSILIASI FISKAL
Berikut peserta Pelatihan Updating Peraturan, Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal:
- Staff accounting yang menangani pencatatan dan laporan keuangan perusahaan.
- Staff tax atau pajak yang bertanggung jawab atas pelaporan perpajakan.
- Finance staff yang mengelola keuangan dan kewajiban pajak perusahaan.
- Tax consultant yang memberikan layanan konsultasi perpajakan.
- Auditor internal yang melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak perusahaan.
- Accounting supervisor yang mengawasi proses pencatatan dan pelaporan pajak.
- Finance manager yang bertanggung jawab terhadap strategi keuangan dan pajak.
- Pemilik usaha atau manajemen perusahaan yang ingin memahami kewajiban perpajakan.
- Staff administrasi pajak yang mengelola dokumen dan pelaporan pajak.
- Profesional di bidang keuangan yang ingin meningkatkan kompetensi perpajakan.
Jadwal Training Tahun 2026
Jadwal Training ini masih bersifat Almost Running. Untuk kepastian jadwal pelatihan silahkan Anda menghubungi marketing training kami. Mohon untuk tidak memesan tiket dan juga akomodasi hotel terlebih dahulu sebelum ada kepastian jadwal dari tim kami. Kesalahan pemesanan tiket transportasi dan akomodasi training bukan menjadi tanggung jawab kami.
Januari : 16 – 17 Januari 2026
Februari : 13 – 14 Februari 2026
Maret : 5 – 6 Maret 2026
April : 24 – 25 April 2026
Mei : 21 – 22 Mei 2026
Juni : 11 – 12 Juni 2026
Juli : 16 – 17 Juli 2026
Agustus : 20 – 21 Agustus 2026
September : 17 – 18 September 2026
Oktober : 8 – 9 Oktober 2026
November : 12 – 13 November 2026
Desember : 17 – 18 Desember 2026
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Pelatihan dan Training Updating Peraturan, Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal diselenggarakan di beberapa kota kota besar di Indonesia seperti Kota Yogyakarta (Hotel Ibis Malioboro dan Neo Tugu), Kota Surabaya (Hotel Ibis Center Surabaya dan Hotel Neo Surabaya), Kota Malang (Hotel Amaris Malang dan Hotel Neo Kota Malang), Kota DKI Jakarta (Hotel Amaris Kemang dan Hotel Neo Thamrin Jakarta), Kota Bandung (Pelaksanaan training diadakan di hotel Neo Dipatiukur dan Amaris Setiabudi), Provinsi Bali dilaksanakan di Hotel Ibis Kuta Bali dan Ibis Denpasar. Selain itu pelaksanaan juga diselenggarakan di kota-kota lain seperti Lombok, Palembang, Lampung, Batam, dan Juga Training di Kalimantan
Kisaran Investasi Pelatihan Updating Peraturan, Pengisian SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal Rp 6.500.000,- an (**syarat dan ketentuan berlaku**)
Harga setiap kota akan berbeda serta semakin banyak peserta dalam 1 instansi yang sama pun, akan lebih murah. Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami segera.
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Hubungi tim marketing kami melalui WhatsApp berikut ini :
+62812-1115-1138
