TRAINING TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENGERTIAN PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pelatihan Tata Cara Beracara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial merupakan program pembelajaran yang membahas prosedur, mekanisme, serta tahapan penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Perselisihan hubungan industrial dapat mencakup perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Dalam pelatihan ini, peserta akan memahami proses penyelesaian sengketa mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pentingnya mengikuti pelatihan ini terletak pada kemampuan peserta dalam memahami aspek hukum dan prosedur penyelesaian sengketa secara tepat, sehingga dapat mengurangi konflik berkepanjangan di dunia kerja. Selain itu, pelatihan ini membantu meningkatkan kemampuan dalam menyusun dokumen hukum, strategi penyelesaian perkara, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
TUJUAN PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berikut tujuan Pelatihan Tata Cara Beracara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial:
- Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan ruang lingkup perselisihan hubungan industrial.
- Memahami dasar hukum ketenagakerjaan yang mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Menguasai tahapan penyelesaian sengketa mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga PHI.
- Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dokumen dan administrasi perkara hubungan industrial.
- Membekali peserta dengan strategi penanganan sengketa ketenagakerjaan secara efektif.
- Meningkatkan kemampuan analisis dalam penyelesaian kasus hubungan industrial.
MANFAAT PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berikut manfaat Pelatihan Tata Cara Beracara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial:
- Meningkatkan kemampuan dalam menangani dan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara profesional.
- Meminimalkan potensi konflik berkepanjangan antara pekerja dan perusahaan.
- Meningkatkan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial.
- Membantu perusahaan dan pekerja mencapai penyelesaian sengketa yang adil dan sesuai aturan.
- Meningkatkan keterampilan dalam penyusunan strategi hukum ketenagakerjaan.
- Menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan kondusif di lingkungan kerja.
MATERI PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berikut materi Pelatihan Tata Cara Beracara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial:
- Pengantar Hubungan Industrial
a. pengertian hubungan industrial
b. jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
c. pihak-pihak dalam hubungan industrial (pekerja, pengusaha, pemerintah)
d. dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia - Jenis dan Ruang Lingkup Perselisihan
a. perselisihan hak
b. perselisihan kepentingan
c. perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
d. perselisihan antar serikat pekerja - Penyelesaian Bipartit
a. konsep dan mekanisme perundingan bipartit
b. tata cara perundingan antara pekerja dan pengusaha
c. pembuatan risalah perundingan
d. hasil dan tindak lanjut bipartit - Penyelesaian Tripartit
a. mediasi hubungan industrial
b. konsiliasi dalam perselisihan industrial
c. arbitrase hubungan industrial
d. peran mediator dan konsiliator - Tata Cara Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a. pengajuan gugatan dan persyaratan administratif
b. proses persidangan di PHI
c. pembuktian dalam perkara hubungan industrial
d. putusan dan upaya hukum (kasasi/peninjauan kembali) - Penyusunan Dokumen Hukum
a. surat gugatan dan jawaban
b. replik, duplik, dan kesimpulan
c. alat bukti dalam persidangan
d. teknik penyusunan dokumen hukum yang efektif - Studi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
a. analisis kasus PHK
b. penyelesaian konflik hubungan kerja
c. strategi penyelesaian sengketa secara efektif
d. best practice dalam hubungan industrial harmonis
PESERTA PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berikut peserta Pelatihan Tata Cara Beracara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial:
- HRD (Human Resource Department) yang menangani hubungan kerja dan administrasi ketenagakerjaan.
- Industrial relation officer yang mengelola hubungan antara perusahaan dan pekerja.
- Legal officer atau staf hukum perusahaan yang menangani permasalahan ketenagakerjaan.
- Advokat atau pengacara yang menangani perkara hubungan industrial di pengadilan.
- Manajer HR dan manajer operasional yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan.
- Serikat pekerja atau perwakilan karyawan dalam perusahaan.
- Mediator hubungan industrial yang membantu penyelesaian sengketa tenaga kerja.
- Konsultan hukum ketenagakerjaan yang memberikan pendampingan hukum.
- Pengusaha atau pemilik perusahaan yang ingin memahami proses penyelesaian sengketa kerja.
- Staff hubungan industrial di perusahaan manufaktur, jasa, maupun sektor industri lainnya.
Jadwal Training Tahun 2026
Jadwal Training ini masih bersifat Almost Running. Untuk kepastian jadwal pelatihan silahkan Anda menghubungi marketing training kami. Mohon untuk tidak memesan tiket dan juga akomodasi hotel terlebih dahulu sebelum ada kepastian jadwal dari tim kami. Kesalahan pemesanan tiket transportasi dan akomodasi training bukan menjadi tanggung jawab kami.
Januari : 16 – 17 Januari 2026
Februari : 13 – 14 Februari 2026
Maret : 5 – 6 Maret 2026
April : 24 – 25 April 2026
Mei : 21 – 22 Mei 2026
Juni : 11 – 12 Juni 2026
Juli : 16 – 17 Juli 2026
Agustus : 20 – 21 Agustus 2026
September : 17 – 18 September 2026
Oktober : 8 – 9 Oktober 2026
November : 12 – 13 November 2026
Desember : 17 – 18 Desember 2026
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Pelatihan dan Training Tata Cara Beracara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial diselenggarakan di beberapa kota kota besar di Indonesia seperti Kota Yogyakarta (Hotel Ibis Malioboro dan Neo Tugu), Kota Surabaya (Hotel Ibis Center Surabaya dan Hotel Neo Surabaya), Kota Malang (Hotel Amaris Malang dan Hotel Neo Kota Malang), Kota DKI Jakarta (Hotel Amaris Kemang dan Hotel Neo Thamrin Jakarta), Kota Bandung (Pelaksanaan training diadakan di hotel Neo Dipatiukur dan Amaris Setiabudi), Provinsi Bali dilaksanakan di Hotel Ibis Kuta Bali dan Ibis Denpasar. Selain itu pelaksanaan juga diselenggarakan di kota-kota lain seperti Lombok, Palembang, Lampung, Batam, dan Juga Training di Kalimantan
Kisaran Investasi Pelatihan Tata Cara Beracara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Rp 6.500.000,- an (**syarat dan ketentuan berlaku**)
Harga setiap kota akan berbeda serta semakin banyak peserta dalam 1 instansi yang sama pun, akan lebih murah. Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami segera.
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Hubungi tim marketing kami melalui WhatsApp berikut ini :
+62812-1115-1138
