TRAINING TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
- April 16, 2024
- Paring Sarwono
- Administrasi, Audit, Finance and Accounting, Hukum, Industri, Management, Taxes
- No Comments
PELATIHAN TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
PENGERTIAN TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
Tax accounting dan fiscal reconciliation merupakan dua aspek krusial dalam dunia keuangan perusahaan yang memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan keuangan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Pengertian tax accounting merujuk pada proses mencatat, melaporkan, dan mengelola informasi keuangan perusahaan secara khusus terkait dengan pajak. Sementara itu, fiscal reconciliation mencakup pencocokan dan perbandingan antara catatan keuangan yang ada dengan informasi perpajakan untuk memastikan konsistensi dan keakuratan data.
Partisipasi aktif dalam tax accounting dan fiscal reconciliation sangat penting untuk menghindari risiko pelanggaran pajak dan sanksi yang mungkin timbul. Melalui pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan dan pemeliharaan pencatatan keuangan yang akurat, perusahaan dapat mengoptimalkan kewajiban pajaknya, mencegah potensi sengketa dengan otoritas pajak, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Selain itu, keterlibatan yang baik dalam tax accounting juga dapat membantu perusahaan mengidentifikasi peluang penghematan pajak yang legal dan memaksimalkan keuntungan bersih. Oleh karena itu, partisipasi yang sungguh-sungguh dalam tax accounting dan fiscal reconciliation bukan hanya sekadar kewajiban peraturan, tetapi juga investasi strategis untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan bisnis perusahaan.

TUJUAN DAN MANFAAT TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
Tujuan Mengikuti Tax Accounting:
- Kepatuhan Hukum: Memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, mencegah potensi sanksi, dan mengurangi risiko pelanggaran hukum.
- Akurasi Pencatatan Keuangan: Menyediakan rekaman yang akurat tentang transaksi keuangan, termasuk pajak, untuk mendukung integritas dan kredibilitas laporan keuangan perusahaan.
- Optimasi Kewajiban Pajak: Mengidentifikasi peluang legal untuk mengurangi kewajiban pajak, sehingga memaksimalkan keuntungan bersih perusahaan.
- Pengelolaan Risiko Pajak: Menilai dan mengelola risiko terkait perubahan regulasi pajak atau interpretasi yang dapat mempengaruhi keuangan perusahaan.
- Menghindari Sengketa Pajak: Mencegah sengketa dengan otoritas pajak melalui persiapan dan pemeliharaan dokumentasi yang baik.
Manfaat Mengikuti Tax Accounting:
- Keuangan yang Sehat: Memastikan keberlanjutan dan stabilitas keuangan perusahaan melalui manajemen yang baik terhadap aspek perpajakan.
- Efisiensi Operasional: Menyederhanakan proses perpajakan dan pencatatan keuangan, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan efisiensi operasional.
- Peningkatan Kepercayaan Stakeholder: Menyediakan informasi keuangan yang kredibel dan akurat, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, seperti investor, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya.
- Pengelolaan Kas Secara Optimal: Dengan memahami implikasi perpajakan, perusahaan dapat merencanakan pengelolaan kas dengan lebih baik, mengoptimalkan arus kas, dan mengurangi beban pajak.
- Peluang Pengembangan Bisnis: Identifikasi peluang bisnis baru dan strategi pengembangan melalui pemahaman yang lebih baik tentang dampak perpajakan terhadap keputusan keuangan.
- Pengendalian Biaya: Dengan memahami konsekuensi perpajakan, perusahaan dapat mengelola dan mengendalikan biaya pajak, meningkatkan profitabilitas, dan efisiensi keuangan secara keseluruhan.
MATERI TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
- I. Pendahuluan
- A. Definisi dan Ruang Lingkup
- 1. Pengertian Tax Accounting
- 2. Konsep Fiscal Reconciliation
- B. Peran dan Pentingnya
- 1. Kepatuhan Hukum dan Reputasi Perusahaan
- 2. Pengelolaan Keuangan yang Efektif
- II. Dasar-Dasar Pajak
- A. Sistem Pajak dan Jenis-Jenisnya
- 1. Pajak Penghasilan
- 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- 3. Pajak Lainnya
- B. Prinsip-Prinsip Perpajakan
- 1. Kepatuhan
- 2. Kewajaran dan Keadilan
- III. Tax Accounting
- A. Pengelolaan Pencatatan Keuangan
- 1. Pencatatan Pendapatan dan Beban Pajak
- 2. Pengakuan Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan
- B. Proses Perhitungan Pajak
- 1. Penyesuaian Laba Bersih untuk Tujuan Perpajakan
- 2. Penentuan Kewajiban Pajak Saat Ini
- IV. Fiscal Reconciliation
- A. Konsep dan Tujuan
- 1. Pencocokan Catatan Keuangan dengan Informasi Perpajakan
- 2. Identifikasi dan Penanganan Ketidaksesuaian
- B. Strategi Pemeliharaan Dokumentasi
- 1. Pentingnya Dokumentasi yang Akurat
- 2. Pemeliharaan dan Penyusunan Bukti Transaksi
- V. Manfaat dan Peluang Peningkatan Keuntungan
- A. Optimasi Kewajiban Pajak
- 1. Identifikasi Peluang Penghematan Pajak
- 2. Strategi Pengelolaan Pajak yang Efektif
- B. Peningkatan Efisiensi Operasional
- 1. Upaya Mengurangi Beban Administratif
- 2. Penggunaan Teknologi dalam Tax Accounting
- VI. Pengelolaan Risiko Pajak
- A. Analisis Risiko Perubahan Regulasi
- 1. Memonitor dan Menyesuaikan dengan Perubahan Hukum Pajak
- 2. Strategi Menghadapi Risiko yang Mungkin Timbul
- B. Mencegah Sengketa Pajak
- 1. Persiapan dan Dokumentasi untuk Menanggapi Audit Pajak
- 2. Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak
- VII. Kasus Studi dan Aplikasi Praktis
- A. Analisis Kasus Riil dalam Tax Accounting
- B. Implementasi Strategi Fiscal Reconciliation
- VIII. Evaluasi dan Ujian Akhir
- A. Penilaian Pemahaman Konsep
- B. Ujian Terstruktur
- IX. Diskusi dan Tanya Jawab
- A. Forum Interaktif untuk Pertanyaan dan Diskusi
- X. Penutup
- A. Ringkasan Materi
- B. Refleksi dan Langkah Selanjutnya
PESERTA PELATIHAN TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
- Staf Keuangan dan Akuntansi:
- Mempelajari prinsip-prinsip tax accounting untuk mengelola pencatatan keuangan yang sesuai dengan aturan perpajakan.
- Memahami strategi fiscal reconciliation untuk memastikan konsistensi antara catatan keuangan dan informasi perpajakan.
- Manajer Keuangan:
- Mengembangkan pemahaman mendalam tentang konsep tax accounting untuk mengoptimalkan kewajiban pajak dan meningkatkan efisiensi operasional.
- Belajar strategi pengelolaan risiko pajak dan mencegah sengketa pajak yang dapat merugikan perusahaan.
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah:
- Memahami dasar-dasar pajak dan prinsip perpajakan untuk mengelola kewajiban pajak secara efektif.
- Mengidentifikasi peluang penghematan pajak dan meningkatkan pengelolaan kas dalam konteks perpajakan.
- Konsultan Pajak:
- Meningkatkan keterampilan dalam tax accounting untuk memberikan layanan konsultasi yang lebih komprehensif kepada klien.
- Memahami strategi fiscal reconciliation untuk membantu klien dalam meminimalkan risiko dan sengketa pajak.
- Pegawai Keuangan dan Pajak:
- Mendapatkan pemahaman mendalam tentang proses perhitungan pajak dan pencocokan catatan keuangan dengan informasi perpajakan.
- Meningkatkan keterampilan dalam mengelola dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pajak.
- Pemimpin Tim Keuangan:
- Mengembangkan strategi pengelolaan pajak yang terarah untuk mencapai tujuan keuangan perusahaan.
- Mempelajari praktik terbaik dalam fiscal reconciliation untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan laporan keuangan.
- Mahasiswa Akuntansi dan Keuangan:
- Mendapatkan pengetahuan awal tentang tax accounting dan fiscal reconciliation sebagai bekal untuk karir di dunia keuangan.
- Mengembangkan pemahaman tentang peran pajak dalam keputusan keuangan dan strategi bisnis.
- Auditor Internal:
- Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis dan memverifikasi catatan keuangan terkait dengan aspek perpajakan.
- Memahami bagaimana fiscal reconciliation dapat membantu dalam mendeteksi dan mengatasi potensi kesalahan atau penyimpangan.
Jadwal Training Tahun 2025
Jadwal Training ini masih bersifat Almost Running. Untuk kepastian jadwal pelatihan silahkan Anda menghubungi marketing training kami. Mohon untuk tidak memesan tiket dan juga akomodasi hotel terlebih dahulu sebelum ada kepastian jadwal dari tim kami. Kesalahan pemesanan tiket transportasi dan akomodasi training bukan menjadi tanggung jawab kami.
Januari : 16 – 17 Januari 2025
Februari : 13 – 14 Februari 2025
Maret : 5 – 6 Maret 2025
April : 24 – 25 April 2025
Mei : 21 – 22 Mei 2025
Juni : 11 – 12 Juni 2025
Juli : 16 – 17 Juli 2025
Agustus : 20 – 21 Agustus 2025
September : 17 – 18 September 2025
Oktober : 8 – 9 Oktober 2025
November : 12 – 13 November 2025
Desember : 17 – 18 Desember 2025
Investasi dan Lokasi pelatihan:
Training dan Pelatihan Pengelolaan Risiko Pajak Surabaya diselenggarakan di beberapa kota kota besar di Indonesia seperti Kota Yogyakarta (Hotel Ibis Malioboro dan Neo Tugu), Kota Surabaya (Hotel Ibis Center Surabaya dan Hotel Neo Surabaya), Kota Malang (Hotel Amaris Malang dan Hotel Neo Kota Malang), Kota DKI Jakarta (Hotel Amaris Kemang dan Hotel Neo Thamrin Jakarta), Kota Bandung (Pelaksanaan training diadakan di hotel Neo Dipatiukur dan Amaris Setiabudi), Provinsi Bali dilaksanakan di Hotel Ibis Kuta Bali dan Ibis Denpasar. Selain itu pelaksanaan juga diselenggarakan di kota-kota lain seperti Lombok, Palembang, Lampung, Batam, dan Juga Training di Kalimantan
Kisaran Investasi Training Pengelolaan Risiko Pajak Bali Rp 6.500.000,- an (**syarat dan ketentuan berlaku**)
Harga setiap kota akan berbeda serta semakin banyak peserta dalam 1 instansi yang sama pun, akan lebih murah. Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami segera.
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Hubungi tim marketing kami melalui WhatsApp berikut ini :